MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
JAKARTA,quickq加速官网下载 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
下一篇:Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
相关文章:
- BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
- Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- DKPKP DKI Jakarta ke Warga: Jangan Panik soal PMK karena Tak Menular ke Manusia
- Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi
- Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur
- Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
- 普利茅斯大学世界排名情况,你了解多少?
- Pemprov DKI Sering Pakai Istilah Banjir dan Genangan, Syarif Gerindra Bingung: Bedanya Apa?
- Dewan Pakar IDI Tak Menyangka Jerinx Sampai Masuk Penjara
- Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk
相关推荐:
- Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?
- Polemik Taksi Tanpa Sopir di AS, Tabrak Pesepeda hingga Seks Penumpang
- Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- 服装设计专业留学院校介绍
- Mendag Ingatkan Konsumen untuk Kritis dan Cerdas Agar Produsen Hasilkan Produk Berkualitas
- Catat, 5 Kebiasaan yang Bisa Meningkatkan Gairah Seksual
- Catat, 5 Kebiasaan yang Bisa Meningkatkan Gairah Seksual
- SAP Hadirkan Inovasi Business AI: Definisikan Ulang Cara Perusahaan Beroperasi
- Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC
- NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu
- Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
- 动画研究生留学去哪比较好?
- 如何制作一份完整的插画留学作品集?
- Temui Pak Tito, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V 2021 di Jakarta
- 普利茅斯大学世界排名情况,你了解多少?
- Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan
- Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
- Petugas Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba
- Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut
- Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter