Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
(责任编辑:综合)
- Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi
- Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
- Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
- Luncurkan Buku ke
- 5 Makanan Ini Enggak 'Match' dengan Kopi Pahit, Malah Bikin Masalah
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu
- 5 Cara Praktis Mengonsumsi Daun Kelor, Rasakan Aneka Manfaatnya
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi
- Ini 4 Manfaat Seni untuk Kesehatan Mental
- Fadli Sebut KPK Lagi Ketakutan
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- FOTO: Karakter Taylor Swift Jadi Sorotan di Pameran Kue Birmingham
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
- Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- 3 Mitos Diet Intermittent Fasting yang Tak Boleh Dipercaya
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Dihapusnya Presidential Threshold, Pengamat Sebut Peta Politik Makin Dinamis