您的当前位置:首页 > 休闲 > KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar 正文
时间:2025-06-03 07:18:28 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan Korupsi pembang quickq充值点了没反应
JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan Korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan nilai proyek tersebut hingga puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
BACA JUGA:KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memperkiraan dari proyek tersebut atau total loss. Namun, untuk total kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara," jelasnya.
Sebelumnya, KPK penyidikan kasus terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter Tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN
BACA JUGA:Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," kata Tessa.
Dalam hal ini, Tessa enggan mengungkap identitas para tersangka dan akan diumumkan ketika perkara telah cukup.
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-03 07:11
3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus2025-06-03 07:04
5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAH2025-06-03 07:03
Buru Merchandise Terbatas BTS, ARMY Rela PP Bandung2025-06-03 06:33
5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui2025-06-03 06:04
Waktunya Menguji Kebijakan DPO2025-06-03 06:01
Teh Herbal dan Secangkir Cerita Kebahagiaan2025-06-03 05:55
Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan2025-06-03 05:36
FOTO: Mirip Donald Trump, Penjual Puding di Pakistan Ini Viral2025-06-03 05:02
13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang2025-06-03 04:50
4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan2025-06-03 07:17
Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati2025-06-03 07:09
Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari2025-06-03 07:04
Buru Merchandise Terbatas BTS, ARMY Rela PP Bandung2025-06-03 06:47
Dasco Sindir Kader Gerindra yang Tinggalkan Partai: Jangan Kecil Hati!2025-06-03 06:24
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring2025-06-03 06:17
Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi2025-06-03 05:36
Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?2025-06-03 04:52
Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji2025-06-03 04:48
KPK Ungkap 210 Kasus Korupsi Senilai Rp821 Miliar pada Sektor Kesehatan2025-06-03 04:48