KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa total 39 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Febri menyatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin Arsyad Temenggung telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017.?Saat itu, kata dia, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ucap Febri.
Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun. (ant)
相关推荐
- 7 Buah Terbaik untuk Sahur, Enak dan Bikin Kenyang Seharian
- Respon Menaker Soal Korban Judi Online Masuk Penerima Bansos
- Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia
- SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi
- Harganya Meroket Tajam, Tiga Emiten Saham Ini Masuk Pantauan BEI
- Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus
- Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke