Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Selain menawarkan perlindungan terhadap risiko,quickq安卓版免费下载 jenis asuransi ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep utamanya adalah tolong-menolong atau sharing risk.
Jadi, setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan. Tapi, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional? Yuk temukan informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Jadi, perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola melakukan pengelolaan dana tabarru' dari para peserta untuk saling tolong-menolong di antara mereka (sharing risk). Dana tabarru' yang dikontribusikan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Baca Juga:Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Indonesia Dukung Literasi Finansial
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-syariah) memiliki perbedaan utama pada konsep pengelolaannya. Selain itu, berikut adalah perbedaan lainnya.
1. Kontrak/Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong-menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru'. Sementara berbeda dengan asuransi konvensional. Karena, perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi setiap bulannya.
3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke peserta sesuai ketentuan. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam, perusahaan asuransi wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu saja tidak ada pada asuransi konvensional.
5. Transaksi Keuangan
Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba, dan risywah (suap). Jadi, portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Sedangkan pada asuransi konvensional, transaksi keuangan tidak ada aturan ini.
Baca Juga:Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung
Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
-
Luncurkan Gelaran Industrial Festival 2024, Kemenperin Akan Hadirkan Tiga Tema BerbedaJalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara DaftarMaskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay PenerbanganCek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama KamuKini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian UangMaskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay PenerbanganCek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama KamuKlaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan TeknologiBPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
下一篇:Anniversary ke
- ·Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- ·Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- ·Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
- ·Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
- ·Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- ·2025美国游戏设计学校排名
- ·Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- ·Gelar Rejeki wondr BNI
- ·Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- ·Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- ·Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- ·Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- ·SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- ·Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- ·Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- ·Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- ·Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- ·Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- ·Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- ·Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng
- ·Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- ·Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- ·Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
- ·Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- ·Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- ·Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- ·Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- ·Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran