Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID --Bareskrim Polri menjaring calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan terkait kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Fuad Hasan Masyhur Usai Diperiksa KPK, Sebut Maktour Travel Tak Layani Perjalanan SYL
BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini pun membenarkan jika Sofyan merupakan caleg dari Aceh Tamiang.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg pilihan nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Mukti.
Meski begitu, ia belum mengetahui apakah Sofyan masuk ke jaringan Fredy Pratama atau tidak.
“Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP karena barang ini murni dari Malaysia yamg mana packing nya packing china kemungkinan barang ini dari Thailand,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan sempat buron selama 3 minggu
BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera
BACA JUGA:Mendadak Sekjen DPR Cabut Praperadilan Terhadap KPK di PN Jaksel
"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Mukti menjelaskan Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian.
Setelah itu, Mukti menyebut memusatkan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 70 kilogram.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” ujar dia.
(责任编辑:探索)
- Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres
- Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!
- Vanda Gandeng Black & Veatch Demi Proyek Solar & Battery 2 GWp di Kepulauan Riau
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik
- Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
- Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
- Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan
- Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 2009
- AS akan Pangkas Anggaran Militer untuk Ukraina Mulai Tahun Depan
- Hartadinata Abadi (HRTA) Bagikan Dividen Rp21 per Lembar Saham Usai Catat Kenaikan Pendapatan 68,97%
- Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
- Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...