Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

焦点 2025-05-24 23:33:52 1
Warta Ekonomi,quickq下载app Depok -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

"Aturannya demikian," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

本文地址:http://www.rr-quickq.com/news/58e699928.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi

VIDEO: Mengintip Jejak Rasulullah di Makkah

插画设计留学推荐,你选择英国还是美国?

VIDEO: Mengintip Jejak Rasulullah di Makkah

Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter

留学艺术类作品集该如何准备?

Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA

武汉作品集指导机构有哪些?

友情链接