Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga: Gegara Bela Kader Demokrat Moeldoko, Yusril Miliki Julukan Baru yang Wow...
Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.
Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.
“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.
Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menurut Hamdan, Pasal 83 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa DPP adalah pihak penyelenggara kongres atau KLB.
Lalu, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD serta 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kemenkumham? Justru akan menjadi salah jika Kemenkumham memproses, menerima atau mengesahkan hasil KLB yang tidak sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan bahwa persoalan yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai, bukan wewenang PTUN.
Hal tersebut dibuktikan dengan anggota KLB Deli Serdang Jhony Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jhono mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pimpinan AHY. Jadi, dia sendiri tak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tuturnya.
(责任编辑:综合)
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Jabat di Kementerian Baru, AHY Belum Tahu Ngantor di Mana
- Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- Perhatian, Masih Ada Vaksin Covid
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Cara Mudah Membersihkan Noda Kerak Kamar Mandi
- Menteri ATR/BPN AHY Ajak Hipmi Berkolaborasi dalam Meningkatkan Ekonomi RI
- Resep Churros yang Lembut tapi Renyah Bertabur Gula dan Saus Cokelat
- Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'
- Jabat di Kementerian Baru, AHY Belum Tahu Ngantor di Mana
- Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!
- Apa itu Mycoplasma Pneumoniae? Diduga Pemicu Wabah Misterius di China
- Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- Daftar Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM
- PNM dan Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa
- PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tentukan Tempat
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- Populer di Kalangan Wisatawan, Apa Itu Kamar Hotel Tipe Loft?