Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara
Nasib kurang beruntung datang bertubi-tubi menghampiri tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Selain terancam penjara 10 tahun buntut ucapanya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, jurnalis senior itu juga terancam hukum adat Kalimantan.
Jika mendengar kabar tak mengenakan mengenai hukum adat ini, Edy Mulyadi dijamin tak bisa tidur tenang di penjara.
Tuntutan hukum adat itu, tidak hanya datang dari tokoh-tokoh Kalimantan, namun desakan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Irjen (Purn) Safaruddin. Dia meminta supaya eks calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disanksi hukum adat agar kelak dia dapat menjaga omongannya.
Baca Juga: Proses Cepat Hukum Edy Mulyadi, Ada yang Bertanya Kabar Kasus Puan-Arteria Dahlan
“Kalau selesai menjalani hukuman positif, nanti kan juga memang tidak ada masalah dilakukan sidang adat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Safaruddin yang juga politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, hukum adat yang menjadi tradisi masyarakat Kalimantan itu tidak menghukum orang yang dianggap bersalah secara fisik berupa kurungan penjara, tetapi praktik hukum adat itu berupa denda dalam bentuk pemberian benda atau bintang.
“Tidak hukum kurungan, cuma hukum adat denda,” tuturnya.
Hukum adat di Kalimantan, lanjut anak buah Megawati Soekaranoputri itu diberikan sebagai ucapan permintaaan maaf sekaligus semacam pengharagaan kepada warga yang tersingung atas ucapan Edy Mulyadi.
“Hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu,” tuturnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
- Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
- FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki
- Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
- Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
- Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- 9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Biar Mabrur, Jemaah Haji Diminta Punya Solidaritas Bersama
- Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji