Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- Citra Tubindo (CTBN) Guyur Dividen Rp530 per Saham, Hampir 100% Laba
- 10 Hari Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka
- Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- 真 · 六边形战士!她集齐Pratt/SVA/SCAD等6校顶级offer+86万奖学金!
- 9 Jembatan di Jawa Timur Rampung Direvitalisasi, Total Anggaran Rp591,9 Miliar
- Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik
- Berkas Perkara 5 Tersangka PH Film Dewasa Jaksel Masuk Tahap 1
- Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
- Ingin Return Deposito Lebih Tinggi? Pahami Strategi Sebar Aset
- Pembelaan Prabowo Kala Zulhas Bagi
- Apakah Lemak dalam Makanan Bersantan Bisa Menyebabkan Diare?
- Catat, 7 Buah Terbaik untuk Bantu Menurunkan Berat Badan
- Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad Lutfhi
- 比利时艺术留学院校哪些比较好?
- AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- FOTO: Libur Lebaran Merakyat di Kebun Binatang Ragunan
- Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
- 1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- FOTO: Libur Lebaran Merakyat di Kebun Binatang Ragunan