Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan (FOReTIKA) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ditunda karena dinilai mengancam kelestarian ekosistem hutan.
Baca Juga: Di Norwegia, Siti Nurbaya Klaim Laju Deforestasi Hutan RI Menurun
"FOReTIKA mengusulkan penundaan pengesahan RUU Pertanahan dan melanjutkan pembahasannya hingga periode DPR RI berikutnya," kata Ketua FOReTIKA Rinekso Soekmadi saat jumpa pers di Halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.
Menurut Rinekso, RUU Pertanahan yang dalam pembahasannya saat ini telah masuk dalam Panitia Kerja DPR RI masih memerlukan kajian intensif karena belum secara eksplisit memuat tentang keberlanjutan ekologi dan konservasi hutan.
Melalui RUU itu, menurut dia, kewenangan pengelolaan kawasan hutan memungkinkan dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada pihak lain yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila, pihak lain yang akan mengelola kawasan hutan itu tidak memiliki perhatian besar terhadap keberlanjutan pelestarian hutan, maka alih fungsi hutan dikhawatirkan semakin mudah.
Selama ini KLHK memberlakukan prosedur yang tidak mudah untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi peruntukan lain.
"Ketika kehutanan punya tanah, yang ngatur BPN sebenarnya logis. Hanya saja rambu-rambu untuk memastikan ketika nanti beralih kewenangannya ke lembaga lain dipastikan tidak memudahkan mengalihfungsikan kawasan hutan," kata dia.
(责任编辑:综合)
- Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
- Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
- Diikuti Lebih dari 100 Mal, Jakarta Great Sale Beri Diskon Besar
- Politikus PDIP Jadi Kuasa Hukum Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sepakat Tak Ada Satupun Bukti
- Bank Woori Saudara Hadapi Kasus Fraud Rp1,2 Triliun, OJK Klaim Telah Beri Peringatan Sejak 2023
- Perkenalkan Kirei Lifestyle Innovation, Kao Indonesia luncurkan Biore Breeze Deodorant
- Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
- Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
- PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 2025
- Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya
- Cerita KWT Sari Amerta Giri Gerakkan Perempuan Desa Wanagiri Lewat Pemberdayaan BRI
- PP Muhammadiyah Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
- Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- Ferdinand Hutahaean Galak Banget ke Anies: KPK Jangan Percaya Balap Odong
- Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
- Daftar 10 Daerah Tujuan Favorit Mudik Lebaran 2023, Jawa Tengah Mendominasi
- Laba Tergerus, Dividen Mengucur! Unicharm Gelontorkan Rp70 Miliar ke Pemegang Saham
- Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
- Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
- Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka, Modusnya Diungkap Kepolisian