Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
JAKARTA,quickq DISWAY.ID -Apakah tanggal 21 April tanggal merah?
Banyak yang bertanya-tanya, Apakah tanggal 21 April 2024 libur?
Terlebih pada tanggal 21 April nanti bertepatan dengan hari Kartini, jadi libur atau tidak?
Tanggal 21 April merupakan Hari Kartini yang mana pada bulan ini akan jatuh pada hari Minggu.
BACA JUGA:PT KAI Rekrutmen Loker Mulai Dibuka Hingga 22 April 2024, Netizen: Harus Pakai Ordal Gak?
Untuk memastikan informasi yang tepat, mari bahas apakah 21 April 2024 masih termasuk sebagai hari libur Lebaran atau tidak.
Mari teliti dengan seksama! Peringatan Hari Kartini biasanya diadakan untuk menghormati jasa Raden Ajeng (RA) Kartini, tokoh wanita asal Jepara, Jawa Tengah.
RA Kartini merupakan sosok wanita yang gigih dalam memperjuangkan emansipasi perempuan.
Kartini terkenal karena kegemarannya menulis pikirannya melalui surat-surat yang dikirimkan kepada teman-temannya.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Kamis 18 April 2024: Siang ke Malam Ada Hujan?
Surat-surat tersebut kemudian dikumpulkan dan diterbitkan oleh Balai Pustaka pada tahun 1922 menjadi buku berjudul "Habis Gelap Terbitlah Terang: Boeah Pikiran".
Lantas apakah Hari Kartini 21 April 2024 nanti ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Penetapan libur nasional dan cuti bersama telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada tahun 2024, melalui SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, tanggal-tanggal merah yang merupakan hari libur nasional telah ditentukan.
- 1
- 2
- »
下一篇:16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
相关文章:
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Persedikab U
- Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!
- Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
相关推荐:
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
- Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
- Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- Polisi Buru Pelaku Jambret Tewaskan Penumpang Ojol Di Kemayoran, Diduga Pakai Suzuki Satria
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket