Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1) besok.
Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokimia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.
"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan Debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas agar Debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya," kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1).
Bobby berharap, TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor Reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat.
"Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor," tegas Bobby.
Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel. Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya.
Total utang perusahaan ini mencapai Rp 1,4 triliun yang diantaranya berasal dari MTN I senilai 20 juta dolar AS dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp 410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021.
MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp 250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp 100 miliar dan Rp 400 miliar.
Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan manajer investasi harus melakukan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dana investor jika debitur mengalami gagal bayar.
"Dalam kondisi terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar reksa dana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo.
Proses PKPU diyakini menjadi salah satu jalan agar investor mendapat kepastian hukum. Proses PKPU yang dibatasi waktu juga memberikan kejelasan kepada investor mengenai tenggat bagi debitur untuk membayar kewajibannya.
Meski demikian, PKPU juga seringkali digunakan debitur untuk memberikan proposal perdamaian yang sangat merugikan investor atau bahkan menghindar dan mengempalnh utang. Jika sudah demikian, kreditur dapat memberikan efek jera dengan melaporkan pidana kepada kepolisian.
下一篇:Wakil Ketua DPRD DKI Ungkap Pembangunan Trek Formula E Tidak Akan...
相关文章:
- Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- 10 Barang Tak Lolos Mesin X
- IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini
- Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil
- Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
相关推荐:
- Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- Saran Pramugari ke Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
- Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat
- Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur