时间:2025-06-02 18:54:03 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untu quickq官网苹果下载
JAKARTA,quickq官网苹果下载 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Idrus Marham Sakit Kok Dituding Plesiran2025-06-02 18:50
Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Pemerintah Siap Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia2025-06-02 18:41
AQUA dan Timnas Indonesia Lakukan Sinergi, Patrick Kluivert Kagumi Komitmen Konservasi di Bali2025-06-02 18:27
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-06-02 18:21
Relawan 'Ganjaran Kita' Resmikan Sekretariat Nasional Hadapi Pemilu 2024, Siap Bergerak Door to Door2025-06-02 17:48
Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya2025-06-02 17:30
TKN Sebut Pendukung Prabowo2025-06-02 17:27
FOTO: Kala Nenek2025-06-02 17:20
Wamendag Pastikan Indonesia Hadir Dukung Perempuan Berkarya2025-06-02 17:14
FOTO: Para Penyihir dan Dukun Ngumpul Tahunan di Brazil2025-06-02 16:58
Cerita Pria Australia Sudah 100 Kali Kunjungi Korea Utara2025-06-02 18:50
Kampanye Anies2025-06-02 18:44
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-06-02 18:43
6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam2025-06-02 18:18
50 Persen Orang Indonesia Overthinking, Ekonomi Politik Biang Keroknya2025-06-02 17:30
Peran Sufmi Dasco dalam Menjaga Demokrasi dan Komunikasi Untuk Presiden Prabowo2025-06-02 17:18
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang2025-06-02 16:52
FOTO: Bersama2025-06-02 16:42
Tips Hempas Lemak Perut Tanpa Olahraga Saat Puasa, Bye Perut Buncit2025-06-02 16:28
TKD Prabowo2025-06-02 16:19