Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
SuaraJakarta.id - Mutasi jabatan sejumlah perwira menengah dan perwira tinggi dilakukan Mabes Polri. Salah satunya pergantian Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Posisi ini kekinian diemban Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menggantikan Kombes Pol Endra Zulpan.
"Mutasi hal yang biasa dalam organisasi sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi,quickq官网下载地址" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (24/12/2022).
Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST / 2775 / XII / KEP / 2022 yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widaya atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:Kapolri Mutasi Pejabat Jelang Natalan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Diganti
Endra Zulpan kekinian dimutasi ke pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian RI.
Lantas siapakah sosok Kombes Trunoyudo? Bagaimana perjalanan kariernya?
Sebelum kini menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menjabat seorang kepala bagian di Divisi Humas Polri.
Trunoyudo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Ia sebelumnya sudah dua kali menduduki jabatan kabid humas. Yakni Kabid Humas Polda Jawa Barat pada 2018-2020 dan Kabid Humas Polda Jawa Timur 2020-2021.
Baca Juga:Kapolsek Tambun Diperiksa Propam Polda Metro Jaya Buntut Dua Tahanan yang Kabur dari Sel
Dia kemudian menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri pada 2021 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian di Diviss Humas Polri 2021.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
相关文章:
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
- Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
相关推荐:
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
- Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
- Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
- Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai
- 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!