Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID --Menanggapi berbagai reaksi negatif dari masyarakat terkait keputusan Pemerintah untuk menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
BACA JUGA:Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi di Jakarta, pada Kamis 9 Januari 2025.
Selain itu, Sunardi juga menambahkan bahwa Jaminan Pensiun (JP) yang terdaftar pada usia tersebut juga berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Tidak hanya itu, manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” pungkas Sunardi.
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
Sunardi juga menambahkan, hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” tutup Sunardi.
-
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah DewataOcta Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfoUIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat BadanFOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di JermanApa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
下一篇:Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
- ·7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi
- ·Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- ·Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·Dorong Transaksi, BNI
- ·Honbap, Tren Baru yang Diam
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- ·Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- ·Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- ·Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- ·Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- ·Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- ·7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- ·Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- ·Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI