Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini sebagai tanggapan atas banyaknya kasus penyalahgunaan dana PIP di berbagai daerah.
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa
BACA JUGA:P2G Khawatir Dana PIP, BOS, PPG Terdampak Efisiensi Anggaran, Dipangkas Rp 8 Triliun
Dengan begitu diharapkan dapat menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP tepat sasaran.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 12 Februari 2025.
Dalam hal ini, pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.
BACA JUGA:Bikin Siswa Terancam Gagal Kuliah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terima Laporan Sekolah Terkendala Isi PPDS
Suharti pun menegaskan bahwa dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut.
Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.
"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tambahnya.
Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua.
BACA JUGA:Di Hadapan Mendikdasmen, DPD RI Singgung Polemik Pengangkatan Guru Honorer dan Sulitnya Akses Pendidikan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, Cek Rinciannya!
- ·Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara
- ·PT Intan Agung Makmur yang Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang: Kantornya di PIK 2!
- ·Diguncang Bom, Halte Kampung Melayu Langsung Ditutup
- ·Bioenergi Diakselerasi, Pemerintah Optimalkan Sampah Jadi Listrik di RUPTL
- ·Hari Ini Halte Busway Kampung Melayu Kembali Beroperasi
- ·Punya Sisa Dana IPO, Bukalapak Ungkap Kemungkinan Lakukan Akuisisi
- ·Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis Kuliner Mangut Lele
- ·Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan
- ·NYALANG: Penantian Tak Bertepi
- ·Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama
- ·Rahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 Kg
- ·Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- ·KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK
- ·Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama
- ·Pemkot Bekasi Kebut Penerangan Jalan Jelang Mudik Lebaran
- ·Instruksi Prabowo, Anggaran Pemda untuk MBG Difokuskan Perbaikan Sekolah Saja
- ·Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e
- ·5 Cara Minum Air Kelapa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Survei LSN: 87,5% Masyarakat Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo