Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan pemerintah harus mengingatkan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin konsisten menjalankan Undang-undang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan, kata dia, UU Cipta Kerja bisa diterapkan dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan oleh PT. Duta Palma Grup.
“Mestinya jika pemerintah konsisten dengan Perppu Ciptaker, mesti mengingatkan Jaksa Agung bahwa sikap Kejaksaan berlawanan dengan legal policy pemerintah,” kata Huda saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Februari 2023.
Menurut dia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perlu menjadikan pertimbangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Maka dari itu, biarkan saja jaksa penuntut umum (JPU) berspektif lain.
“Ya harus pakai Perppu Ciptaker. Biar saja (jika JPU berkeras tidak menggunakan UU Ciptaker), itu kam perspektif jaksa,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar di kesempatan berbeda, juga mengatakan majelis hakim dapat menjadikan pertimbangan pakai Undang-undang Cipta Kerja dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan Duta Palma Grup.
“Soal UU Cipta Kerja juka memang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa dijadikan dasar hukum bagi terdakwa baik untuk pertimbangan meringankan maupun memberatkan. Sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” jelas Fickar.
Seementara, Ahli Manajemen Hutan dari Intitut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo mengatakan, PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. “Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian arealnya, yang dianggap bermasalah sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja,” kata Sudarsono pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya diselesaikan secara administrasi. Atau paling berat menggunakan Pasal 110A UU Ciptakerja yang telah dikeluarkan Perpunya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.
"Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR CodeMinum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek RekeningmuPencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita KaryaJawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap AmanTembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara MengatasinyaDoa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
下一篇:Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
- ·KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
- ·Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- ·Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- ·Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- ·Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- ·4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- ·Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!
- ·Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- ·Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- ·Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- ·Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- ·Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- ·Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- ·Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- ·Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
- ·DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- ·Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan
- ·Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- ·Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- ·Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
- ·Cegah Kecolongan Suara, Mas Dhito Minta Tim Pemenangan Kawal Hasil Pilkada 2024
- ·Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
- ·Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- ·Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
- ·Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- ·Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- ·Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- ·AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- ·Pemprov DKI Pikir
- ·Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)
- ·Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
- ·Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- ·Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- ·Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- ·Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin