Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka.
Perusahaan industri itu bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) di Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan itu berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Anton Rabu (28/9).
Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dia mengatakan penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Dia menjelaskan, perizinan usaha PT SIPP sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," kata dia.
Anton menambahkan setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," jelasnya
Anton menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
下一篇:Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket
相关文章:
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!
- Kucurkan Rp10 Miliar, Emiten Crazy Rich Jemmy Hartanto (OMED) Mau Gelar Buyback Saham
- 15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar
- Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
相关推荐:
- Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
- 15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy
- Potret Anies
- Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
- Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- APBN Utamakan Keputusan Politik, Pengamat Tidak Yakin Pembatasan BBM Bisa Berjalan Efektif
- Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi
- Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
- Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
- Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
- Denny Siregar Lagi
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
- HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
- Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy