Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram. Polisi menangkap lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan owner berinisial TAN (56). Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Riau.
Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji disebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarajat terkait pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan.
"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," jelas Sunarto. Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut.
"Para pelaku ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Edi.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga non subsidi. Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," kata perwira menengah jebolan Akpol 2005 itu.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000."Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit didapat," ucapnya.
Para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku. Diantaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
"Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di ataa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menambahkan, para pelaku ini beroperasi di tempat terbuka. Dia menyebutkan, pelaku bekerja seolah seperti agen gas elpiji yang resmi.
"Jadi saat anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara), tempatnya itu seperti agen gas. Tapi, setelah masuk ke dalam ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas," kata Ferry.
下一篇:VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal
相关文章:
- Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
- Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
- FOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
- Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
相关推荐:
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
- Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
- Ketua MPR RI Periode 2024
- FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia
- Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia
- Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- Dalam Sidang WIPO ke
- Ketua MPR RI Periode 2024