KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara soal polemik di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Said menilai bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang digelar di akhir pekan kemarin menghasilkan kepemimpinan yang ilegal.
Ia berharap agar polemik tersebut bisa segera diselesaikan karena berdampak pada nasib para pekerja.
Sebab, kata Said Iqbal, Kadin berperan dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja di daerah-daerah.
BACA JUGA:Jokowi Minta Permasalahan Kadin Diselesaikan Secara Baik-baik di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
"Nah, kita akan menentukan upah minimum kan penentu upah minimum ada Apindo, ada Kadin di daerah-daerah. Itu sekarang kalau Kadin ada dua bagaimana? Apindo bagaimana? Itu alasan kenapa kita harus menyatakan sikap itu penting," kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Ia menjelaskan, KSPI, KSBSI, dan seluruh serikat pekerja menyatakan sikap terhadap kemelut yang terjadi di Kadin lantaran Kadin adalah partner serikat buruh dalam hub industrial.
BACA JUGA:Istana Pastikan Jokowi Tak Cawe-cawe di Munaslub Kadin: Itu Internal
Selama ini, lanjut Iqbal, Kadin pimpinan Arsjad kerap menjalin komunikasi yang baik dengan serikat buruh. Kadin menjadi partner serikat buruh dan pemerintah dalam menyikapi tantangan ekonomi ke depan.
"Bagaimana buruh dan pengusaha mau berkolaborasi untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi lewat kerja-kerja produktif kalau Kadin sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha dan asosiasi berpolemik seperti sekarang ini? Tentunya ini akan merugikan dunia usaha, buruh, dan pemerintah yang punya target pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global," ujar Iqbal.
BACA JUGA:Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub, Menteri Bahlil: Itu Urusan Internal
Iqbal menegaskan saat ini Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"KSPI setuju bahwa yang resmi sah dan legal sebagai ketua umum Kadin adalah Arsjad Rasjid karena masih ada Keppres. Karena Kadin itu kan ada UU enggak sembarangan, dalam UU Kadin dikatakan ketua umum Kadin dikeluarkan oleh keputusan presiden. Nah, sampai hari ini Keppres kan masih Arsjad Rasjid," imbuhnya.
Sebelumnya, Anindya Bakrie resmi menjadi Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Indonesia 2024-2029.
- 1
- 2
- »
-
AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat CumlaudeMengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta PanoramicNilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa SajaHonbap, Tren Baru yang DiamHari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di IstanaPolisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik PremanismeLebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?Tak Cuma Buat Diet, Cuka Apel Juga Bisa Bikin Kulit Jadi Lebih CantikBhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
下一篇:Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
- ·Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- ·Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- ·Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- ·FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- ·Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- ·Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- ·Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- ·Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- ·Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- ·Pendidikan Perkuat Ketahanan Nasional, Jadi Elemen Penting Nilai Kebangsaan
- ·BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof