设为首页 - 加入收藏   
您的当前位置:首页 > 娱乐 > Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan 正文

Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan

来源:quickq官网下载苹果手机 编辑:娱乐 时间:2025-05-19 17:47:59

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.

"Iya imbauan (bagi perusahaan swasta),quickq官网入口ios版 sifatnya itu hanya imbauan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan

Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan

Syafrin memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI.

Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan

Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan

Baca Juga:Pengaturan Jam Masuk Kantor, Pemprov Uji Coba di Internal ASN DKI

Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar. Sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

热门文章

0.1074s , 7355.375 kb

Copyright © 2025 Powered by Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan,quickq官网下载苹果手机  

sitemap

Top