OJK Aktif Berantas Judi Online Lewat Literasi dan Edukasi kepada Masyarakat
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID- Otoritas Jasa Keungan (OJK) aktif turut serta berkomitmen melakukan pencegahan pemberantasan judi online lewat literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa sudah kewajiban pihaknya sebagai pengawas di sektor jasa keuangan dengan begitu banyak pelaku jasa keuangan yang harus diawasi.
BACA JUGA:PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
BACA JUGA:OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia
"Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online," ujar Rizal Ramadhani pada Rabu, 28 Agustus 2024 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan pihaknya akan memblokir orang-orang yang terlibat judi online, sehingga tidak bisa menikmati seluruh layanan sektor jasa keuangan.
"Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," lanjutnya.
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis dua trobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Tepis Isu Anies-Muhaimin untuk Pilkada Jakarta, PKB: Kami Sudah Daftarkan RK-Suswono
Pertama, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Kedua, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo/BI /OJK/dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
(责任编辑:休闲)
- Terus Melesat, BTN Bidik 3,6 juta Pengguna BTN Mobile di Sepanjang 2025
- Kemen PPPA
- Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
- Buzzer Anies Dituding Bayarannya Satu Orangnya Puluhan Juta, yang Bilang Orang ini...
- Renovation Expo 2025 Siap Digelar, Tawarkan Solusi Renovasi Cerdas di Tengah Tren Urban Living
- Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa
- Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
- Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- Dolar Melemah, Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Menguat di AS
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Gudang dan Konveksi Bordir di Kembangan Hangus Terbakar
- Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan
- Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa
- Banyak Anak Jadi Korban Judi Online, KPAI Apresiasi Polri Bongkar Keterlibatan Oknum Komdigi
- Jaksa Agung Makin Gahar, Koruptor BUMN Dipastikan Tak Tidur Nyenyak
- Wacana Rumah 18 Meter, Ara: Kalau Banyak Milenial Nggak Setuju, Ya Sudah
- Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
- Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
- Ibu, Pertimbangkan Kenyamanan Anak Jika Dibawa ke Tempat Kerja
- Ini Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila, Jangan Keliru!
- Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan