会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta!

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

时间:2025-06-04 23:22:15 来源:quickq官网下载苹果手机 作者:探索 阅读:830次
Warta Ekonomi,quickqapp苹果版 Jakarta -

KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.

Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.

Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.

"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.

Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Tragis, Turis Tewas di Depan Kekasihnya Usai Tertimpa Patung di Italia
  • Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
  • Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
  • Hubungan AS
  • Penumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti Menangis
  • Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
  • Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter
  • Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
推荐内容
  • Nah Lho, Hari Ini, Kantor Yasonna Bakal Digeruduk Warga Tanjung Priok
  • Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter
  • Wapres Gibran Serukan Pengembangan Hilirisasi Digital, Analis LPI Boni Hargens Beri Apresiasi
  • Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
  • Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia
  • Pesona Dekadensi dan Kemewahan dalam Couture Alexis Mabille