Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.
Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.
Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.
"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.
Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
(责任编辑:娱乐)
- ·FOTO: Mengintip Dapur Konsumsi Atlet PON 2024 di Aceh
- ·Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu
- ·Mulia Industrindo Targetkan Pendapatan Rp4,6 Triliun di Tengah Tekanan Biaya Produksi
- ·5 Alasan Kamu Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan
- ·Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- ·Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
- ·TBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal I
- ·Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams
- ·Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Peringatan Maulid Nabi?
- ·Dokter Sebut 0,5
- ·Usai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes
- ·Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- ·Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
- ·Mooryati Soedibyo Raih Lifetime Achievement di Kartini Awards 2024
- ·Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
- ·Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
- ·Waspada Miom dan Kista Kandungan, Haid Tak Normal Jadi Gejala
- ·NYALANG: Menggapai Langit Biru
- ·Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia
- ·TBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal I