Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang fokus meningkatkan rasio jumlah usaha mikro menuju ke usaha kecil dan menengah serta meningkatkan rasio kewirausahaan.
Kedua hal tersebut merupakan mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian UMKM untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim mengatakan saat ini jumlah usaha mikro/ultra mikro di Indonesia mendominasi yaitu mencapai 96,84 persen atau sebanyak 54,42 juta unit dari total jumlah unit usaha sebanyak 56,14 juta. Sementara jumlah usaha kecil mencapai 1,70 persen atau 956.154 unit dan usaha menengah sebesar 1,36 persen atau sebanyak 763.242 unit.
Komposisi jumlah unit usaha UMKM tersebut, kata Arif Rahman Hakim, tidak cukup ideal untuk mendukung akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, dengan porsi usaha mikro paling besar tersebut menjadi gambaran bahwa ekonomi yang berkembang di Indonesia baru sebatas ekonomi subsisten atau ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Ini disampaikannya dalam acara dialog yang dipandu Andy Azizi AMin pada Silaturahmi dan Halal Bihalal Indonesian Muslim Society of America (IMSA) Chapter Indonesia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/05/2025).
"Kita punya tantangan bagaimana menyejahterakan penduduk tetapi dengan kondisi hampir 99 persen pelaku usaha kita masih memiliki produktivitas rendah. Sehingga menjadi ladang amal kita untuk melakukan gerakan nyata untuk berkontribisi mengubah keadaan," kata Arif Rahman Hakim, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (20/5).
Kondisi baseline jumlah usaha kecil dan menengah pada 2024 sebesar 3,06 persen dan target pada 2025 sebesar 3,10 persen. Sementara pada 2029, Kementerian UMKM berharap porsi jumlah usaha Kecil Menengah meningkat menjadi 3,30 persen dengan tetap menjaga agar jumlah usaha mikro/ultra mikro tidak semakin bertambah banyak.
Mandat kedua yang sedang dijalankan Kementerian UMKM adalah untuk meningkatkan atau menambah rasio kewirausahaan baru secara nasional. Saat ini angka rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,08 persen dan ditargetkan pada 2025 diharapkan jumlah kewirausahaan akan bertambah menjadi 3,10 persen. Sementara pada 2029 atau di akhir periode pemerintahan era Kabinet Merah Putih sebesar 3,60 persen.
"Kami ditarget dapat menumbuhkan jumlah wirausaha dan ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Di dalam RPJMN, target tersebut sangat visible untuk dicapai asalkan semua pihak punya semangat yang sama baik itu pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, BUMN, hingga masyarakat," kata Arif Rahman Hakim.
Dalam rangka mencapai target RPJMN untuk meningkatkan usaha mikro ke kecil dan menengah serta meningkatkan rasio kewirausahaan nasional, Kementerian UMKM sedang mengembangkan Super Apps yaitu "SAPA UMKM" serta upaya terintegrasi lainnya.
Super Apps tersebut, Arif Rahman Hakim menyatakan, dapat menjadi alat untuk mengonsolidasikan seluruh tahapan program pengembangan UMKM sehingga daya saing produk mereka dapat meningkat bahkan hingga ke pasar global. Super Apps ini juga dapat mengonsolidasi partisipasi UMKM dalam rantai manfaat global.
"Kami saat ini sedang menata data (UMKM) by name by address, karena saat itu dengan metode sensus berbiaya sangat mahal, maka periode ini kita gunakan Super Apps sehingga semua Kementerian dan Lembaga serta UMKM bisa melakukan pendataan secara mandiri sehingga data UMKM akan lebih dinamis," ucap Arif Rahman Hakim.
Upaya lain yang sedang dilakukan Kementerian UMKM untuk meningkatkan daya saing UMKM nasional yaitu melalui program pendampingan hingga business matching dengan industri.
Kemudian juga penguatan UMKM melalui transformasi usaha dengan mendorong pelaku UMKM mengurus legalitas usahanya demi kemudahan akses terhadap pembiayaan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter
相关文章:
- Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- Di Muka Majelis Hakim, Edhy Prabowo Masih Pede Pamer Prestasi saat Jadi Menteri
- Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- Transjabodetabek Blok M
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
相关推荐:
- Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Apa Itu Rabu Wekasan? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisinya
- Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
- Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi di Dalam Masih Panas
- Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
- Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
- Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
- Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
- Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah
- dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif
- Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama