Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
下一篇:7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
相关文章:
- Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?
- Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI
- Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
- Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok
- TPN Ganjar
- Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
- UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
- Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
相关推荐:
- Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober
- Update COVID
- Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
- 'Mau ke Mana Lu, Nge
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut
- Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
- Percepat Target NZE, PLN Enjiniring Menggandeng Kerja Sama EPPEI dari Tiongkok
- Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL
- UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
- Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran
- Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih
- Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
- Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189