您的当前位置:首页 > 百科 > Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia? 正文
时间:2025-06-05 13:40:58 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberada quickq电脑版连不上
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara2025-06-05 13:33
INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer2025-06-05 13:32
英美艺术留学有和区别?2025-06-05 13:18
2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda2025-06-05 13:16
Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?2025-06-05 12:48
HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada2025-06-05 12:19
Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid2025-06-05 12:17
Terungkap, Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Korban Perampokan2025-06-05 11:40
KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan2025-06-05 11:22
Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?2025-06-05 10:56
556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya2025-06-05 13:14
Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah2025-06-05 13:10
Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal2025-06-05 13:02
Ini Jadwal Buka Kebun Binatang Ragunan saat Momen Libur Idul Adha2025-06-05 12:42
Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu2025-06-05 12:39
2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama2025-06-05 12:26
BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong2025-06-05 12:22
PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital2025-06-05 12:18
Wall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi AS2025-06-05 11:11
80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin2025-06-05 10:58