BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
时间:2025-05-23 15:05:48 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,快客quickq官网下载 DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, pelaku usaha menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat halal untuk tiga jenis produk yakni makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana, ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," terang Aqil dalam keterangannya di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengerahkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Hal ini bertujun memastikan ketiga kelompom produk yang diproduksi oleh industri menengah dan besar telah bersertifikat halal.
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
BACA JUGA:Hutang Menumpuk 1 Dekade Menjabat Sebagai Menkeu, Sri Mulyani: Tidak Selamanya Buruk
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberi waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan produk luar negeri berupa makanna, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan yang harus menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- 美术生留学费用要多少?
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- MAX干货丨想要创作出优秀的服装设计作品集,不要忽略这些步骤
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun