Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
Beberapa waktu lalu, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) merekomendasikan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu, yaitu POY (Partially Oriented Yarn) dan DTY (Draw Textured Yarn), yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Namun, kebijakan ini ditentang oleh ratusan pelaku Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurut mereka, penerapan BMAD berpotensi memperburuk kondisi industri TPT nasional karena dapat meningkatkan biaya produksi dan mengganggu ketersediaan stok bahan baku. Hal ini pada akhirnya akan menekan daya saing pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.
Amril Firdaus, perwakilan dari PT Longdi Sejahtera Indonesia, menyatakan bahwa penerapan BMAD terhadap produk benang POY dan DTY akan menimbulkan sejumlah dampak negatif, antara lain kenaikan biaya bahan baku dan produksi.
"Produsen lokal akan sulit melakukan penjualan produk, saat ini produsen lokal Industri TPT untuk kelompok besar-sedang mencapai 5.000 lebih perusahaan Industri mikro kecil (UMKM) mencapai hampir 1 juta lebih UMKM, Dengan kenaikan harga produk lokal industri TPT sangat sulit untuk diterima oleh masyarakat, apalagi kondisi ekonomi nasional saat ini sedang lesu," ujarnya melalui siaran persnya.
Lebih lanjut, Amril mengungkapkan bahwa pengenaan BMAD dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat, mendorong masuknya bahan baku secara ilegal, serta meningkatkan impor barang bekas (thrifting).
Baca Juga: Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik
"Pengenaan BMAD akan memperberat beban industri TPT nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bahkan, kebijakan ini berisiko memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kehancuran sektor industri TPT nasional," jelasnya.
Penolakan terhadap wacana BMAD diwujudkan dalam bentuk petisi yang telah ditandatangani oleh 101 perusahaan tekstil, sebagian besar merupakan anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Beberapa di antaranya meliputi:
- PT Sipatex Putri Lestari
- PT Dewa Sutratex
- PT Sinar Para Taruna (SIPATATEX)
- PT Daliatex Kusuma
- PT Ayoe Indotama Textile
- PT Aswindo Jaya Sentosa
- CV Weston Textile
- PT Anggana Kurnia Putra
- PT Novatex
- PT Sinar Pangjaya Mulia Textile Industry
- PT Mahugi Jaya Sejahtera
- PT Ratu Extyatex
- PT Laju Cotra Lestari
- PT Bintang Baru Sentosa
- PT Bintang Usaha Nasional
- PT Maxtex Jaya Lestari
- PT Samin Textile Industries
- PT Cemara Abadi
- PT Moria Agung Lestari
- PT Dewi Sakti Anugrah
- PT Inti Daya Mandiri Pratama
- CV Astex Permata
- CV Bahtera Agung Swakarsa
- CV ATA
- PT Oju Textile Indonesia
- CV Bahtera Bara Perkasa
- CV Heharmanah Jaya
- CV Sinar Warna Jaya
- PT Garuda Mas Semesta
- PT Timur Jaya Textile
- PT Sinar Kreatif Texmoda Indonesia
- PT Sinar Panca Mintra Indonesia
- CV Budi Mandiri Perkasa
- CV Bobstex
- PT Sinergi Karunia Indah
- PT Megaindo Pertala
- Tricong Kniting
- Aneka Ragam Utama
- PT Graha Surya Angkasa
- CV Anugrah Kreatif Textile
- PT Harapan Kurnia Textile Indonesia
- PT Tifatex Pakarlestari
- CV Trimulia Sakti Indonesia
- PT Indo Gili Orzor
- CV Panca Pilar Indonesia
- PT Inno Jaya Tekstil
- CV Bintang Mulia
- CV Makmur Sentosa Abadi
- CV Astina
- PT Adhi Mitra Dinamika
- PT Samatex
- PT Silatex
- CV Bintang Laju Sejahtera
- PT Kosini Textile
- CV Nepsindo
- Koordinator UMKM STT Tekstil
- PT Kanarga Cipta Karsa
- Gumi Mode Konveksi
- Brand Owner Midnight
- CV Megah Anugerah Lestari
- CV Suritex
- CV Sehati Tiga Putra
- CV Bima Jaya
- PT Abdi Cipta Sukses Mandiri
- CV Sandang Jaya
- PT Cahaya Bintang Laut Selatan
- PT Sumber Mas Harisan
- PT Anggrek Mas Textile
- PT Fijayatex Bersaudara
下一篇:Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya
相关文章:
- Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
- Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
相关推荐:
- Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- 3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
- Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Seorang Pria Tewas Dalam Kamar Kos Palmerah, Ditemukan Tetangga Saat Hendak Pasang Set Top Box
- AXA Mandiri Andalkan Produk Baru di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
- Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- Ngeri! Truk Tronton Mendadak Jalan Mundur Di Lebak Bulus, Pedagang Bakpao Hingga Angkot Jadi Korban
- Indra Bruggman Idap Autoimun, Berat Badan Sempat Menyusut Drastis
- Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara
- 3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- Indra Bruggman Idap Autoimun, Berat Badan Sempat Menyusut Drastis
- Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan