Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
SuaraJakarta.id - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J segera dituntaskan. Sebab,quickq下载地址安卓 ini krusial karena menyangkut marwah Polri.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justiceitu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justicekasus Brigadir J, agak terlambat.
Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.
Baca Juga:8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justiceartinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.
![Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/23/33448-ayah-brigadir-j-samuel-hutabarat.jpg)
7 Tersangka Obstruction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justicekasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Chuk Putranto.
"Satu Ferdy Sambo sudah divonis PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan banding. Enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.
Layak Sanksi Dipecat
Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
"Pelaku obstruction of justiceharus di-PTDH."
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
相关文章:
- Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
- Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif
- 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol
- Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?
- Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se
- Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional
- Ada Gibran hingga Ridwan Kamil, Ini 9 Cagub DKI Hasil Survei Sepekan PSI
- Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
相关推荐:
- Korupsi Bansos Covid
- Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
- Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
- Kominfo Sebut Masalah Judol Tak Akan Pernah Tuntas Sampai Kiamat
- Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi
- PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
- Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
- Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket
- Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
- 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- KPK Buka Suara Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
- Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
- Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!