Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
JAKARTA,www.quickq.com DISWAY.ID –Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto rencananya akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Hasto akan diminta keterangan terhadap dugaan kasus tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan kegaduhan.
BACA JUGA:Besok Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Hoaks, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP Tetap Tenang!
Terkait hal tersebut, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pihaknya menduga bahwa itu merupakan sebagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin.
"Apa yang disampaikan Sekjen PDI Perjuangan secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat," kata Chico pada Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Keras! Projo Bilang PDIP Lakukan Taktik Belah Bambu untuk Pisahkan Jokowi dan Prabowo
Chico merincikan lebih lanjut, bahawasanya fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Chico menyebut, perkataan yang dilontarkan oleh Hasto itu merupakan sebuah wawancara. Yang mana hal tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik.
BACA JUGA:Pasangan Anies-Pras Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP
"Kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan dimana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Hasto diundang oleh salah satu media Televisi untuk melakukan sebuah wawancara untuk mengungkap tentang dugaan kecurangan pemilu 2024.
BACA JUGA:UKT Mahal Jadi Sorotan di Rakernas V PDIP, Puan: Revisi Permendikbud No 2 Tahun 2024!
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Dinamika Politik Pilkada DKI, Kemungkinan Anies Baswedan Dicalonkan oleh PDIP?
下一篇:Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
相关文章:
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya
- Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh
- Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- Bolehkah Olahraga saat Pilek?
- KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia
- Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
相关推荐:
- Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
- ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
- Novel Baswedan Bertanya: Fahri Hamzah Lagi Belain Siapa?
- Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
- Ibu, Pertimbangkan Kenyamanan Anak Jika Dibawa ke Tempat Kerja
- Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?
- Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini