Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan mengumumkan penetapan status perwira menengah Polri berpangkat Komisaris quickq官方网址Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Senin malam ini.
"Malam ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Zulpan menerangkan, penyidik mempunyai waktu 72 jam sejak dilakukan penangkapan untuk menetapkan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditresnarkoba," ujarnya.
Baca Juga:Kombes Yulius Bambang Punya Sederet Prestasi, Kini Lenyap Usai Ditangkap karena Kasus Narkoba
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan terhadap Kombes YBK adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Dia memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Baca Juga:Kronologi Kombes Yulius Bambang Terciduk Nyabu Bareng Wanita, Berawal dari Laporan Warga
Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
相关文章:
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
相关推荐:
- Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
- Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
- Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda