Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
- 1
- 2
- »
-
BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'MBG Masih Pakai Produk Impor, Kemendiktisaintek Mau Kembangkan Riset untuk Produk Dalam NegeriSoal Uang US$30 Ribu di Laci Kerja, Menag Lukman Bilang...多伦多大学建筑系好吗?FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis KubaMendadak Waspada Nih, 66% Kasus CovidSamcro Hyosung (ACRO) Resmi Dirikan Anak Usaha Baru, Telisik Detailnya!Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?461 Anak di Lebak Banten Tertular CovidAjak Kontraktor Gabung CCS, Bahlil Sampaikan Komitmen Pemerintah Mudahkan Investor
下一篇:Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- ·Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- ·Fokus Lawan Judol, Kasino Dinilai Bisa Jadi Alternatif Sumber PNBP Setelah Batubara dan Nikel
- ·Pakar Bilang Retreat Kepala Daerah di Magelang akan Ada Arahan Mantan Presiden, Apa Itu?
- ·ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- ·Kapan Pasien Cacar Monyet Benar
- ·Produk Deteksi Dini dan Pengobatan Kanker Bio Farma Jadi Radiofarmaka Lokal Pertama Berizin BPOM
- ·Anjuran Islam soal Usia Anak yang Disarankan Mulai Puasa Penuh
- ·Pipa Avtur Kualanamu Jadi Sasaran Pencurian, Pertamina: Pasokan Aman!
- ·Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- ·Tesla Model 3 Dapat Nilai Tertinggi untuk Urusan Uji Tabrak
- ·FOTO: Sopir Bajaj Itu Bernama Ekawati, Tangguh Arungi Jalanan
- ·Dokter Sebut Harapan Hidup Pasien Kanker Paru Hanya 17 Persen
- ·Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- ·中央圣马丁设计学院专业申请要求汇总!
- ·Fokus Lawan Judol, Kasino Dinilai Bisa Jadi Alternatif Sumber PNBP Setelah Batubara dan Nikel
- ·Masa Sih? Cuma Pakai NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Ini Caranya
- ·Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- ·Sedih, Tak Semua Dosen Bisa Dapat Tukin, Aliansi Dosen Lantangkan 'Tukin for All'
- ·Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?
- ·首尔艺术大学学费是多少?
- ·Ridwan Kamil
- ·Masa Sih? Cuma Pakai NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Ini Caranya
- ·Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
- ·FOTO: Sopir Bajaj Itu Bernama Ekawati, Tangguh Arungi Jalanan
- ·Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- ·Sering Bingung, Baca Niat Puasa Ramadhan Maksimal Jam Berapa?
- ·Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- ·Masa Sih? Cuma Pakai NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Ini Caranya
- ·Tesla Model 3 Dapat Nilai Tertinggi untuk Urusan Uji Tabrak
- ·伦敦时装学院世界排名情况介绍
- ·Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- ·申请武藏野美术大学难不难?
- ·Digelar Tertutup, Rapat DPR dan DJP Soal Coretax Hasilkan Ini
- ·伦敦大学学院学费是多少?
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah