Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID --Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa hal yang paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Dalam keterangannya, dirinya menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," jelas Yassierli dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
Selain itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa ada dua hal yang harus ditekankan saat menindaklanjuti Putusan MK.
Pertama adalah, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa," ujar Menaker Yassierli
Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota.
- 1
- 2
- »
-
Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di IndonesiaPerkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota KabinetDesainer Ungkap Makna dan Inspirasi Topi Melania TrumpPemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di KemayoranRS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke KeluargaPulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi BesarMahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior MenJumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif PrabowoArab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap AlasannyaTiba di Gedung DPR, Prabowo
下一篇:Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- ·Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main
- ·Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK
- ·China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- ·Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron
- ·Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- ·Pendidikan Perkuat Ketahanan Nasional, Jadi Elemen Penting Nilai Kebangsaan
- ·Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- ·FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- ·Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- ·Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- ·Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
- ·Minum Kopi Hitam Pahit Setiap Hari, Apa Efek Sampingnya?
- ·Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- ·KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia
- ·Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- ·Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- ·Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
- ·Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- ·FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- ·Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
- ·Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- ·Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- ·Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- ·Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- ·Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- ·Jastiper Ramaikan Pop
- ·Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- ·Ikut Pembekalan Calon Wamen Prabowo, Ini Kata Bima Arya
- ·Tiba di Gedung DPR, Prabowo
- ·Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
- ·Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- ·Natalius Pigai Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ngaku Siap Emban Tugas: Saya Prajurit Siap Bantu
- ·Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- ·Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- ·Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- ·Penyebab Kebakaran yang Harus Diwaspadai, Ternyata Ada Deodoran