Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan mereka pada September mendatang.
Kebijakan WFH untuk ASN ini sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Penerapan kebijakan ini mendapat kritikan dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti,quickq手机安卓下载 Trubus Rahadiansyah.
Menurutnya, penerapan WFH untuk ASN bukan solusi untuk mengatasi kualitas udara yang buruk di Jakarta akhir-akhir ini.
Baca Juga:Antisipasi El Nino, Pemprov DKI Siapkan Stok Beras Dua Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu
"Mengenai polusi ini konteks jangka pendeknya bukan WFH," kata Trubus ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/8/2023).
![Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (14/8/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/15/27017-pengamat-kebijakan-publik-universitas-trisakti-trubus-rahadiansyah.jpg)
Ia lantas memberikan contoh adanya imbauan penerapan WFH bagi para pekerja pada tanggal 5-7 September 2023, di mana bertepatan dengan KTT Ke-43 ASEAN.
Menurutnya, seolah WFH seperti obat yang tiba-tiba langsung 'menyembuhkan' suatu masalah.
Trubus mengatakan, penerapan WFH ini janganlah sekadar wacana, tapi harus dilakukan evaluasi dan kesinambungan.
Kalau ingin melaksanakan WFH, lanjut dia, perlu juga pemerintah merangkul semua pihak, termasuk swasta, dengan memberikan kompensasi maupun memberikan konsekuensi jika ada pelanggaran.
Baca Juga:Jakarta Darurat Polusi Udara, Heru Budi Imbau Penggunaan Pertamax Turbo Hingga Pengetatan Uji Emisi
Ia menilai, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mengoptimalkan uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
相关文章:
- Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini
- Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men
- Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
- MoU Kemenekraf
- HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
- Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)
- Kabinet Prabowo
- Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
相关推荐:
- Satu Jamaah Tertinggal Rombongan, Ini yang dilakukan Bupati Dhito
- Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- Pemkot Bersiap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2023 di Asrama Haji Kota Tangerang
- Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!
- Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan
- Modus ASN Dishub DKI Berkali