Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
时间:2025-05-23 15:03:06 出处:热点阅读(143)
Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam atau diskotik Golden Crown dibatalkan.
Baca Juga: Bu Gubernur Jatim Minta Diskotik dan Tempat Karaoke Ditutup
Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis, tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.
Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Bertemu dengan Presiden Prabowo, Khofifah Usul Agar Raudhatul Athfal Juga dapat Program MBG
下一篇: Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman
猜你喜欢
- 英国巴斯大学世界排名怎么样?
- Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia
- Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
- Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
- Alamak! 7 Mobil Nginap Setahun di Soetta, Tarif Parkirnya Bikin Dompet Meronta