您的当前位置:首页 > 知识 > Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-03 16:30:23 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dituntut 10 tahu quickq安卓版免费下载
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Hey Taufik Hidayat Jangan Sok Suci Ya! Wah, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Kenapa Nih?
Jaksa juga melayangkan tuntutan hukuman tambahan berupa kewajiban agar Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (19 miliar). Nahrawi diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe2025-06-03 15:58
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta2025-06-03 15:42
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya2025-06-03 15:17
Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total2025-06-03 15:16
Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar2025-06-03 15:11
Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok2025-06-03 14:19
Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE2025-06-03 14:18
Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman2025-06-03 13:52
Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id2025-06-03 13:49
Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!2025-06-03 13:45
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan2025-06-03 16:30
Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta2025-06-03 16:19
Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 20252025-06-03 15:55
Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok2025-06-03 15:54
Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?2025-06-03 15:40
Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka2025-06-03 15:30
Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren2025-06-03 15:05
PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol2025-06-03 14:40
Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?2025-06-03 14:03
Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 20242025-06-03 13:48