您的当前位置:首页 > 综合 > Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK 正文
时间:2025-06-03 13:45:11 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres quickq免费时长
JAKARTA,quickq免费时长 DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres dan cawapres yang saat ini tengah digugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan kepada MK terkait konstitusi di Indonesia ini.
"Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies Baswedan saat ditemui media di Rumah Temu Relawan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu
BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan Masih Bungkam, 'Pada Waktunya Nanti Diumumkan'
Disisi lain, DPR dan pemerintah seperti menunjukan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya gugatan terkait batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 35 tahun.
Hal itu terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Akan tetapi, beberapa kalangan menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.
Dasco Sindir Kader Gerindra yang Tinggalkan Partai: Jangan Kecil Hati!2025-06-03 13:16
Ini Penjelasan Kenapa Paspor Indonesia Berwarna Hijau2025-06-03 13:10
Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung2025-06-03 12:59
Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya2025-06-03 12:40
KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka, Lihat Reaksi Jokowi2025-06-03 12:25
Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase2025-06-03 12:10
'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'2025-06-03 11:50
Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit2025-06-03 11:45
Pilot Maskapai Besar Pakai Sabu, Alasannya Buat Konsentrasi2025-06-03 11:43
Gencar Promosi Sufor Bikin Angka Menyusui di Indonesia Turun2025-06-03 11:15
Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan2025-06-03 13:18
5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat2025-06-03 13:06
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering2025-06-03 12:47
Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara2025-06-03 12:14
VIDEO: Kemeriahan Perayaan Matahari Musim Dingin di Stonehenge2025-06-03 12:14
Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar2025-06-03 11:47
Ngeri! Truk Tronton Mendadak Jalan Mundur Di Lebak Bulus, Pedagang Bakpao Hingga Angkot Jadi Korban2025-06-03 11:36
Pemanis Buatan Picu Serangan Jantung, Studi Ungkap Penyebabnya2025-06-03 11:27
Airlangga Bertemu Surya Paloh, Ace Hasan: Nasdem Bin Golkar2025-06-03 11:26
3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J2025-06-03 11:22