Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.
BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!
Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina
“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.
Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima
Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi
- 1
- 2
- »
-
Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah SpermaSederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan KolesterolKasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro JayaKembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Desain Interior, Wamenekraf Apresiasi Addition Living7 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi KonsumsinyaCikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang SahamMinho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik SwastaSederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol
下一篇:FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- ·Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- ·Ini Warna Keberuntungan Masing
- ·Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?
- ·Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar
- ·Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- ·Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- ·Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia
- ·Kucurkan Rp10 Miliar, Emiten Crazy Rich Jemmy Hartanto (OMED) Mau Gelar Buyback Saham
- ·Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
- ·Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter
- ·Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- ·Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
- ·Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
- ·Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
- ·Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio
- ·Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
- ·7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- ·Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- ·FOTO: New York City Diserbu Ribuan Sinterklas
- ·Ini Warna Keberuntungan Masing
- ·JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- ·Pulau Ini Penduduknya Hanya 20 Orang, tapi Dihuni 1 Juta Burung
- ·Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
- ·Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar
- ·Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?
- ·Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
- ·Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- ·Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
- ·MoU Kemenekraf
- ·MoU Kemenekraf
- ·Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris
- ·Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- ·Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter
- ·15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy
- ·Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
- ·15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy