Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
-
Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan SehariHarga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir IranPemprov DKI Terpecah Akibat GengKemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum MeninggalStudi: Orang dengan Banyak Lemak Perut Berpotensi Kena AlzheimerPemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini AlasannyaPos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk MahasiswaJokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMIResep Putu Ayu, Kue Bolu Imut Bertabur Kelapa yang LembutDitanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies
下一篇:Tak Perlu ke Islandia, Fenomena Langka Aurora Borealis Muncul di China
- ·Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- ·Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga
- ·Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- ·Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS
- ·Oalah... Jadi Lokasi Balapan Formula E Akan Diumumkan Saat...
- ·Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga
- ·Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- ·Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- ·UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- ·KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- ·Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb
- ·Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
- ·Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- ·Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- ·Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
- ·Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT
- ·FOTO: RS Beijing Kewalahan Hadapi Pasien Penyakit Pernapasan Anak
- ·FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRT
- ·Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT
- ·Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- ·7 Makanan Penambah Energi untuk Orang yang Sedang Sakit
- ·Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- ·Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- ·PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel
- ·Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
- ·Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- ·Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
- ·2025世界大学环境设计专业排名
- ·Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- ·Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- ·Roti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- ·Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- ·Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
- ·Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- ·Buku Sejuta Surat untuk Palestina: Suara Muda Bersatu untuk Kemanusiaan
- ·PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini