Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
SuaraJakarta.id - Perusahaan perangkat GPS,quickq苹果手机版 Tomtom menyebut Jakarta merupakan kota dengan peringkat 30 termacet di dunia. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Tomtom terhadap sejumah kota-kota besar di seluruh dunia.
Meski demikian, peringkat ini menurun satu angka dari 29 pada tahun 2022, berdasarkan hasil survei Tomtom. Kini di peringkat 30, Jakarta mencatat waktu tempuh per 10 kilometer mencapai 23 menit 20 detik.
Sementara, di peringkat pertama ada London dengan waktu tempuh per 10 kilometer mencapai 37 menit 20 detik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut hasil survei Tomtom itu menunjukkan adanya perbaikan dari kinerja lalu lintas di Jakarta. Apalagi pada 2019 lalu Ibu Kota sempat menempati 10 besar kota termacet dunia.
Baca Juga:Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
"Ya membaik, kan, dari (peringkat) 29 ke 30," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, Syafrin mengakui kemacetan masih terus terjadi di Jakarta, apalagi saat jam sibuk. Namun, upaya pihaknya adalah dengan mengalihkan masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Karena itu, pihaknya melakukan berbagai upaya mulai dari pembangunan LRT dan MRT fase selanjutnya, hingga rekayasa lalu lintas.
"Jakarta terus melakukan perbaikan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan, termasuk tahun lalu dilakukan penutupan 31 U-turn 31 dan 7 ruas jalan diterapkan SSA (sistem satu arah), dan juga ada operasional 20 traffic light yang sudah menerapkan intelligent transport system," bebernya.
"Ini tentu perbaikan ada. Kita harapkan ke depan, tahun ini semakin masif lagi melakukan perbaikan kinerja lalu lintas," tambahnya memungkasi.
Baca Juga:Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno
下一篇:36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
相关文章:
- Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu
- Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
相关推荐:
- Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
- Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
- AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- Ketua MPR RI Periode 2024
- Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
- Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo