'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Harga Beras
相关文章:
- Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- quickq手机版官网
- quickq手机中文版下载
- quickq会跑路吗
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- quickq加速器官网js7
- quickq安卓下载
- QuickQ手机安卓版
- Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- quickq最新版
- Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- TKN Fanta Rayakan Kemenangan Prabowo
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Satuan Investigasi Usut Penyebab Gudang Amunisi Meledak Libatkan Polisi Militer
- Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
- Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman