Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID --Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa hal yang paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Dalam keterangannya, dirinya menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," jelas Yassierli dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
Selain itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa ada dua hal yang harus ditekankan saat menindaklanjuti Putusan MK.
Pertama adalah, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa," ujar Menaker Yassierli
Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota.
- 1
- 2
- »
-
BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 CmPuan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik IndiaGelar Rejeki wondr BNILamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke SiniJumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif PrabowoKementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEANAlasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme JokowiLink dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMKWanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAIUpaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
下一篇:Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- ·Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- ·Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- ·Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- ·Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- ·Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- ·Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
- ·Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- ·Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- ·Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
- ·Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- ·Kabinet Prabowo
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- ·Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- ·Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- ·Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- ·Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- ·Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- ·15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- ·Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- ·FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- ·Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- ·Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- ·Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi