DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2022. Agenda ini seharusnya diadakan sebelum 29 September 2022,quickq下载地址百度知道 tapi baru digelar pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
Ditanya soal alasan penjadwalan terlambat, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku juga tidak tahu penyebabnya. Menurutnya, hal ini harus ditanyakan kepada Pimpinan DPRD DKI.
"Gimanaya, kalau itu mah tanya pimpinan kenapa sampai enggak kebahas, pimpinan dewan, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya," ujar Mujiyono kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Mujiyono menyebut pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya mengaku sudah sesuai jadwal menyerahkan rancangan APDBP 2022. Namun, memang dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang tak juga kunjung membahasnya.
Baca Juga:Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
"Kalau tanya ke eksekutif, menurut mereka on time.Tapi yang penjadwalan di Bamus kan terlambat tuh. Nah itu tanya pimpinan dewan," ucapnya.
Selain itu, Mujiyono juga menyebut pada rapat pembahasan dan sinkronisasi APBDP 2022 hanya bersifat rekomendasi saja kepada Pemprov DKI. Sebab, APBDP 2022 nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur yang sepenuhnya merupakan wewenang eksekutif.
"Fungsi penganggarannya kan enggak ada, kan hanya mendengarkan saran, kan yang berubah hanya darurat atau mendesak saja. Poin-poin perubahannya kan ada di situ, enggak ada yang lain."
![Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/93598-gedung-dprd-dki-jakarta.jpg)
Diberitakan sebelumnya, terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2022 oleh DPRD DKI memberikan dampak besar. Pemprov dan DPRD DKI tak bisa melakukan perubahan program dalam APBD 2022 itu kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Diketahui, berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI: Sekarang Bogor dan Puncak Banjir, Gimana Jakarta
Sementara, DPRD DKI Jakarta baru menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang beragendakan membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
相关文章:
- Struktur TKN Prabowo
- Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
- NYALANG: Kaki
- Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
- Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya Kece
- Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
相关推荐:
- Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
- 5 Tahun Berturut
- BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019
- Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg
- Apresiasi Pelanggan, MyPertamina Tebar Hadiah Paket Haji, Mobil, hingga Iphone
- Kurir Narkoba Senilai Rp46,3 M yang Ditangkap Polda Riau Dapat Upah Rp140 Juta
- Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
- Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
- Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
- Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan
- Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY