Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp 7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Jaksa KPK menduga uang itu digunakan Rahmat untuk kepentingan pribadinya.
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
Adapun, Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp 7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar. Lalu sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar.
Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan. Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara.
Namun, Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi. "Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," kata jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
下一篇:Kios di Terminal Pasar Senen Kebakaran, 28 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
相关文章:
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Ngeri! Detik
- Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- 'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
相关推荐:
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Dibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut
- Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam