Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
SuaraJakarta.id - Hotman Paris quickq苹果版怎么下载Hutapea, pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kembali membantah kliennya ada kaitan dengan barang bukti (barbuk) narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," kata Hotman Paris, Rabu (23/11/2022).
Hotman mengklaim, narkoba sebanyak lima kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Atas klaim tersebut Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga:Bantah Klaim Hotman Paris Soal Sabu 5 Kg Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh di Jaksa, Kejagung: Itu Nggak Benar!
Hotman juga mengatakan Teddy, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumbar.
"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chat-nya terhadap Dody," kata Hotman.
Lebih lanjut, Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman.
Bantah Klaim Hotman
Baca Juga:Kejaksaan Tegaskan Barang Bukti Narkoba di Sumbar Tak Terkait Kasus Teddy Minahasa
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah barang bukti lima kilogram sabu yang sempat diambil eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berada di pihaknya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
下一篇:Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
相关文章:
- Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
- Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- 2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!
- Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
相关推荐:
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
- Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- 7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
- Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029
- Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
- Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi