Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras keberadaan grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah" yang mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.
Atas hal tersebut, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI untuk menindaknya.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Desain Interior, Wamenekraf Apresiasi Addition Living
Sekeretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.
"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak. Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut," ujar Titi, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Senin (19/5).
"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," imbuhnya.
Titi menambahkan keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undnag No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.
Titi mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.
"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih,"tegas Titi.
Titi mengatakan kasus ini menyoroti pentingnya edukasi yang menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat. Peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi digital.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan
相关文章:
- Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
相关推荐:
- Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Pemprov DKI Kaji Lagi Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
- Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- Kemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya
- Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- Satu Jamaah Tertinggal Rombongan, Ini yang dilakukan Bupati Dhito
- VIDEO: Makhluk
- Bali Masuk Daftar Destinasi yang Sebaiknya Tak Dikunjungi pada 2025
- Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
- Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
- Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
- Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat