Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Penetapan status tersangka ini dipraperadilankan Eltinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, ada sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan. Pertama, KPK disebut tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihaknya.
"Penetapan tersangka juga cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, serta tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Adria usai sidang dengan agenda pembacaan replik di PN Jaksel, Jumat (19/8/2022).
Dalam sidang, pihak Eltinus juga menanggapi jawaban pihak KPK. Menurut Adria, terdapat fakta-fakta hukum yang penting dan terungkap dalam persidangan. Seperti bukti yang masih sama saat di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
"Ada 470 dokumen bukti saat penyelidikan dan penyidikan juga sama. Apa pengembangannya? Apa dasar pemohon disangkakan tindak pidana kalau begitu?" kata Adria.
Selain itu, KPK juga mengajukan ahli konstruksi dari ITB ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai Kuasa Hukum Eltinus menyalahi ketentuan yang berlaku.
Kata Adria, pihak KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Kemudian BPK menunjuk ahli yang dianggap sesuai, bukan malah sebaliknya.
"Perhitungan kerugian negara tidak dikenal ekspose. Menurut jawaban termohon (KPK) mengajukan sendiri ahli dari ITB membawa keterangan ahli tersebut untuk ekspose di BPK. Itu yang menurut kami prosedur yang tidak tepat," paparnya.
Adria menambahkan, permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif oleh BPK, pengajuannya juga dilakukan pada tahun 2021.
Serta baru ditindaklanjuti BPK pada 2022. Namun, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.
"Kok belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka?" kata dia.
Kuasa hukum Eltinus juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima lebih dari dari ketentuan, yakni tujuh hari. Hal ini yang menjadikan penetapan tersangka Bupati Mimika oleh komisi antirasuah, cacat secara hukum.
"Sprindik itu 30 September 2020, tujuh hari ketentuannya. Artinya 7 Oktober selambat-lambatnya. Ditemukan dalam pernyataan mereka 10 Oktober baru dibuat. Kita belum tahu disampaikan dan diterimanya kapan. Itu menurut kami ada ketidaksesuaian menurut perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Adapun sebelum menutup persidangan, hakim sempat meminta kepada para pihak untuk melakukan akselerasi atau percepatan dalam sidang berikutnya.
Sidang berikutnya yakni Senin (22/8/2022) semestinya diagendakan duplik termohon, menjawab replik pemohon. Namun hakim meminta ada bukti-bukti yang bisa disiapkan oleh para pihak serta menghadirkan saksi.
Di mana pemohon akan mengajukan tiga orang saksi yang terdiri dari dua saksi ahli dan satu orang saksi fakta.
"Kami juga akan menghadirkan 40 alat bukti baru dipersidangan Senin besok," kata kuasa hukum yang merupakan rekanan dan tim dari Ihza and Ihza Law Firm, milik Yusril Ihza Mahendra itu.
"Di sisi lain, termohon dalam hal ini pihak KPK hanya akan menghadirkan dua saksi ahli seperti yang sudah diulas di atas, dan tidak memiliki bukti baru, selain apa yang sudah mereka miliki saat ini," tandas Adria.
下一篇:PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
相关文章:
- BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Kepala Bappenas Beberkan Fokus Pembangunan Tahap 2 IKN, Sekolah dan Mal Jadi Prioritas
- Mengapa Bengkel Daihatsu Unggul dalam Layanan Perawatan Mobil Anda
- Dalam Sidang WIPO ke
- Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- Anniversary ke
- 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
- Kolaborasi Kemenekraf
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
相关推荐:
- Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa
- Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
- Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya
- Modus ASN Dishub DKI Berkali
- Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
- Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris, Korea dan Jepang Mudah
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
- Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
- Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang
- Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!