Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
Praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai kritik tajam dari para pengamat. Kebijakan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam konteks reformasi dan profesionalisasi BUMN di bawah payung holding Danantara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa rangkap jabatan wamen sebagai komisaris merupakan pelanggaran prinsip etis yang serius. Menurutnya, alasan yang kerap digunakan pemerintah, yakni mempermudah koordinasi antara kementerian dan BUMN, tidak memiliki pijakan logis.
“Koordinasi tetap bisa dilakukan tanpa harus menjadikan wamen sebagai komisaris. Cukup duduk bersama dalam rapat penugasan,” kata Bhima kepada Warta Ekonomi, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut membuka ruang lebar bagi konflik kepentingan dan korupsi. Dampaknya tidak hanya terhadap kinerja pengawasan internal BUMN, tetapi juga mencoreng citra dan daya saing perusahaan pelat merah di mata investor global.
“Daya saing BUMN makin turun. Investor jadi tidak percaya dan akan berpikir dua kali untuk menjalin kerja sama. Ini bukan cuma soal BUMN, tapi juga kredibilitas Danantara sebagai holding,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto. Ia menilai, posisi wamen yang berada dalam ranah regulator seharusnya tidak diisi secara simultan dalam struktur komisaris BUMN, apalagi di sektor yang berkaitan langsung.
“Dari segi prinsip Good Corporate Governance, ini menjadi tidak ideal. Apalagi Danantara membawa misi profesionalisme dan akuntabilitas. Harusnya corporate action seperti ini dihindari,” tegas Toto.
Baca Juga: BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
Toto juga mengkritik lemahnya regulasi yang ada. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Peraturan Menteri BUMN mengenai pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris, ia menilai hal itu tidak serta-merta membenarkan praktik tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang wamen bisa optimal menjadi pembuat kebijakan sekaligus mengawasi BUMN di mana ia terlibat langsung?” ujarnya retoris.
Toto mencontohkan kasus pengawasan di Pertamina, yang dinilai tetap lemah meski dewan komisarisnya diisi oleh pejabat publik. Menurutnya, publik akan terus memberi tekanan agar BUMN dikelola secara profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi tata kelola yang digaungkan Danantara.
-
Dibocorkan Ketua Pelaksana, Lokasi Formula E Akan Diumumkan Pada...Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan DigitalDonasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via BerbuatbaikChubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di RumahPolemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di SirekapTBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal IPDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal SirekapCovid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster CovidTargetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
下一篇:Cegah Penularan, IDI Dorong Diadakannya Hari Tes HIV Nasional
- ·Muhammadiyah Sebut Tak Perlu Ada Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
- ·Hasil Pilpres 2024 Dinilai Ada Kecurangan, THN AMIN Ingin Pemungutan Suara Diulang
- ·FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang
- ·PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
- ·NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- ·PGN Bagikan Dividen US$271,5 Juta, Serta Rombak Jajaran Komisaris
- ·Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo
- ·Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter
- ·Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- ·Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Capai Minus 1,3 Derajat Celcius
- ·Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip
- ·Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
- ·Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
- ·Donasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via Berbuatbaik
- ·6 Cara agar Wanita Capai Orgasme, Tak Perlu Kayak Dikejar Target
- ·Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga Jalan Kaki?
- ·Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
- ·Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
- ·Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif
- ·Sering Dialami Jamaah Haji di Tanah Suci, Apa Itu Stroke Haba?
- ·Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- ·Wapres Gibran Serukan Pengembangan Hilirisasi Digital, Analis LPI Boni Hargens Beri Apresiasi
- ·HUT Jakarta, Yuk Keliling Kota Naik Angkutan Umum Cuma dengan Rp1
- ·Cash Flow Tetap Positif, TBS Energi (TOBA) Mantapkan Langkah Menuju Bisnis Hijau
- ·9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety
- ·Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo
- ·VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- ·'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya
- ·Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
- ·FOTO: Facekini Makin Diminati Warga China Hindari Terik Matahari
- ·Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia
- ·Kabaharkam Ungkap Situasi Masih Kondusif Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
- ·Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- ·Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
- ·Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri
- ·FOTO: Facekini Makin Diminati Warga China Hindari Terik Matahari