- Warta Ekonomi,quickq下载不了 Jakarta -
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
顶: 31踩: 9
Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
人参与 | 时间:2025-06-09 04:26:22
相关文章
- Menko PMK Sebut Anggaran Makan Siang Gratis Akan Disesuaikan Tiap Daerah
- IndonesiAnies Deklarasi Capres: Pekik Presiden Membahana, Relawan Berebut buat Swafoto Bareng Anies
- FOTO: Miniatur Ka'bah di Atas Mall Jakarta
- Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
- Rayakan Hari Lahir Bung Karno, Hasto Kristiyanto Sebut Kondisi Indonesia Masih Jauh Dari Cita
- Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata Baru
- IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
- KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
- Perkumpulan Dokter Jamu: Madu & Kunyit Redakan Gangguan Lambung
- Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
评论专区